PENTINGNYA LEGALITAS WAKAF YAYASAN UNTUK LEMBAGA DAN YAYASAN PENERIMA WAKAF

yayasanalfatihah

FORUMYAYASAN.ORG – Forum Yayasan Indonesia mengadakan webinar dengan tema “Legalitas Wakaf Yayasan” bersama Ustadz Eko Priyanto pada hari Senin (29/4/2024) yang dihadiri oleh member Forum Yayasan Indonesia sebagai peserta webinarnya. Adapun pembahasan webinar kali ini adalah pembahasan baru yang berbeda dengan webinar-webinar sebelumnya karena dalam webinar kali ini membahas tentang pentingnya legalitas wakaf yayasan atau lembaga.

Sebagaimana dijelaskan bahwa materi ini penting untuk diketahui dan dipahami oleh lembaga atau yayasan karena berhubungan dengan sebuah peraturan atau keabsahan data tentang legalitas dari program wakaf. Materi tentang pentingnya legalitas wakaf yayasan ini disampaikan dengan jelas oleh pemateri yang handal dibidang wakaf karena Ustadz Eko Priyanto ini merupakan pendiri Wakaf Mulia Institute dan pengurus pusat Asosiasi Nadzir Wakaf Indonesia yang sudah berpengalaman dalam legalitas wakaf yayasan atau lembaga

Webinar dengan tema “Legalitas Wakaf Yayasan” yang dilaksanakan mulai dari pukul 20.00 hingga 22,00 WIB ini menjelaskan dengan terperinci mulai dari awal hingga akhir tentang pengertian dari wakaf, visi misi dari wakaf, tujuan dan manfaat dari wakaf, jenis dari wakaf, program -program dari wakaf hingga penjelasan teknis tentang pentingnya legalitas dari wakaf untuk yayasan atau lembaga.

Adapun menurut ustadz Eko Priyanto mengatakan bahwa sertiap lembaga wakaf harus memilki legalitas wakaf yayasan untuk dapat memenuhi regulasi atau keabsahan hukum bagi lembaga atau yayasan yang memiliki program wakaf dan terkait hal ini ustadz Eko Priyanto mengatakan bahwa “untuk setiap lembaga yang melakukan program fundraising dan tentunya biasanya memiliki program wakaf uang dihimbau untuk mendaftarkan lembaga atau yayasannnya untuk legalitas ke BWI ( Badan Wakaf Indonesia) untuk mendapatkan tanda bukti resmi dari negara atau pemerintahan sehingga lembaganya diakui legal untuk melaksanakan program wakaf tersebut”

Adapun syarat untuk legalitas wakaf yayasan atau legalitas nadzir yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan sertifikat resmi  sebagai lembaga atau organisasi wakaf legal atau yang disahkan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah dengan menyiapkan dokumen akta pendirian, company profile, dokumen NPWP, dokumen pengesahan kemenkumham, dokumen rekomendasi LKSPWU, dokumen surat keterangan domisili, sertifikasi bidang pengelola wakaf sebanyak 2 orang, rencana kerja, surat permohonan, surat pernyataan bersedia diaudit, surat pernyataan laporan data wakaf bulanan, surat pernyataan pelaksanaan wakaf per 6 bulan dan pernyataan mempunyai dana operasional minimal 30 juta. Dengan melengkapi data- data yang sudah ada diatas maka akan dapat langsung di proses oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan bisa mendapatkan legalitas lembaga wakaf.

Dokumentasi Webinar FYI “Legalitas Wakaf Yayasan” Bersama ustadz Eko Priyanto

Baca Juga : Kupas Tuntas Bagaimana Membangun Bisnis Bersama Ustadz Agus Sunandar

Leave a comment