FORUMYAYASAN.ORG – Webinar dengan tema “Legalitas Yayasan” dilaksanakan pada hari Selasa (11/6/2024) oleh Forum Yayasan Indonesia sebagai agenda rutinitas untuk para member yang bergabung didalamnya. Webinar ini dilakukan melalui platform zoom meeting dengan pembicaranya yaitu Ustadz Eko Priyanto selaku Direktur Wakaf Mulia Institute yang memiliki banyak pengalaman dan keilmuan mengenai hukum legalitas yayasan yang menarik para minat pemilik yayasan yang bergabung di Forum Yayasan Indonesia ini untuk mengetahui materi tentang memiliki yayasan yang sah menurut hukum yang ada terutama dalam bidang pengelolaan wakaf yayasan.
Webinar ini diadakan pada malam hari mulai dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 yang dibagi menjadi 2 sesi yaitu, sesi penyampaian materi dan sesi tanya jawab. Pada sesi penyampaian materi, Ustadz Eko Priyanto menjelaskan tentang aturan atau hukum legalitas yayasan bagi yang mengelola wakaf untuk yayasannya sangat penting untuk diketahui bahwa sekarang telah ada aturannya tersendiri untuk pengelolaan harta wakaf yang diterima. Adapun yang harus dipahami adalah setiap yayasan yang memiliki harta wakaf harus memiliki lembaga nadzir wakaf yang sah karena berkaitan dengan harta wakaf sendiri yang tidak boleh digabungkan dengan harta yayasan.

Dalam sesi tanya jawab terdapat pertanyaan dari salah satu member yayasan Indonesia yaitu Ustadzah Dini tentang hukum legalitas yayasan dan tentang hak kepemilikan untuk tanah, Maka Ustadz Eko Priyanto menjelaskan bahwa untuk hukum dari legalitas yayasan itu cukup dengan minimal 5 orang sebagai pembina, pengawas dan pengurus yang disahkan di notaris dengan biaya tertentu yang disesuaikan dengan dana notarisnya. Adapun mengenai tanah, memilih untuk menjadi tanah yang diwakafkan adalah karena harta wakaf adalah harta milik Allah SWT, jadi tidak akan bisa dijual atau diserahkan ke orang lain secara pribadi dan ini sudah ada Undang-Undang yang mengatur hal ini untuk melindungi harta wakaf.
Dalam akhir pertemuan ini, Ustadz Eko Priyanto mengatakan bahwa “Wakaf menjadi pilihan karena wakaf sendiri sudah menjadi syariat Allah yang terbukti dalam mengembangkan lembaga dan menjadikan kemandirian bagi kita. Dan untuk syarat tentang nazhir wakaf serta materi boleh ditanyakan pada admin karena Wakaf Mulia Institute sudah bekerja sama dengan Forum Yayasan Indonesia. Terakhir, Fungsi dari adanya pertemuan adalah ada pertumbuhan dan kolaborasi seperti ini”.
Baca Juga : PENTINGNYA LEGALITAS WAKAF YAYASAN UNTUK LEMBAGA DAN YAYASAN PENERIMA WAKAF